Hore! Hari ini Gaji ke-13 PNS Cair Lho, Yuk Simak Besarannya!

By Ristiani Theresa, Senin, 10 Agustus 2020 | 11:30 WIB
Hari Ini Gaji Ke-13 PNS Cair, Simak Besarannya (setkab.go.id, WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN )

Berdasarkan pasal 5 ayat (1) beleid tersebut dikatakan, besaran gaji ke-13 akan diberikan paling banyak sebesar penghasilan PNS yang bersangkutan pada bulan Juli.

"Dalam hal penghasilan pada bulan Juli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas," sebut beleid tersebut.

Baca Juga: Hore! Pemerintah Akan Berikan Bantuan Pada Karyawan Swasta dengan Gaji di Bawah 5 Juta, Catat Nominal dan Syaratnya!

Lebih lanjut dijelaskan, untuk PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang telah meninggal dunia, tewas, atau gugur, serta hilang, maka besaran gaji ke-13 yang diterima akan sebesar satu bulan gaji terusan pada bulan Juli.

Adapun anggarannya akan dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri tersebut bekerja.

Sebagai informasi, anggaran gaji ke-13 tahun ini mencapai Rp 28,5 triliun.

Anggaran itu terdiri dari dana melalui APBN sebesar Rp 14,6 triliun, gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk PNS pusat Rp 6,73 triliun, pensiunan Rp 7,86 triliun, dan yang berasal dari APBD untuk PNS daerah Rp 13,89 triliun.

Lebih rinci, beleid tersebut juga menjelaskan mengenai penghasilan ke-13 pimpinan atau pegawai non-PNS pada lembaga non-struktural (LNS).

Baca Juga: BERITA TERPOPULER: Gaji ke-13 PNS Akan Cair Lebih Cepat, Tampilan Amanda Manopo Pakai Mukena Meskipun Non Muslim Hingga Perut Jessica Iskandar Bikin Salfok