Selain itu, Kabupaten Bogor masih menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 2 Juli 2020 mendatang.
Apa yang dilakukan publik figur itupun mengundang kemarahan dari Bupati Bogor, Ade Yasin.
Secara terang-terangan Ade pun mengungkap kemarahannya pada artis sekaligus penyanyi senior tersebut.
Ade meminta petugas terkait untuk memproses semua yang melanggar kebijakan yang telah ditentukan baik dari pemerintah pusat maupun daerah dalam menghadapi pandemi seperti saat ini.
Termasuk proses hukum yang bisa saja menjerat Raja Dangdut, Rhoma Irama yang kedapatan melantunkan beberapa lagu di acara tersebut.
"Saya minta semuanya diproses hukum, tidak pandang bulu siapapun orang yang melanggar aturan, jangan sampai Kabupaten Bogor menjadi epicentrum Covid-19 karena ulah orang-orang yang tidak bertanggung jawab," tegas Ade Yasin.
Tak hanya itu saja, Kapolsek Cibungbulang, Kompol Ade Yusuf pun membantah telah memberikan izin acara khitanan tersebut.