Kabar Gembira untuk Para Tenaga Kesehatan, Akhirnya Sosok Ini Desak Agar Upah Intensif Segera Cair!

By Ristiani Theresa, Jumat, 5 Juni 2020 | 17:00 WIB
4 Bulan Berjibaku dengan Pandemi Corona, Akhirnya Angin Segar Berembus untuk Para Tenaga Kesehatan, Sosok Ini Desak Agar Upah Intensif Segera Cair (Freepik.com)

Hal itu dilakukan supaya Kemenkes bisa memverifikasinya secepat mungkin.

"(Pemda) agar segera memproses dengan mengajukan dan melengkapi dokumen/persyaratan yang telah ditentukan oleh Kemenkes, sehingga daftar nama para nakes dapat segera diproses dan diverifikasi oleh Kemenkes," ucap Bambang.

Tak cuma itu, ia juga mengimbau agar Kemenkes mempermudah proses pencairan tunjangan untuk para nakes.

"Mendorong Kemenkes dapat menyederhanakan dan mempermudah proses pencairan insentif bagi nakes yang bertugas menangani pasien Covid-19," kata dia.

Baca Juga: Heboh! Rumah Sakit Sogok Uang 15 Juta Rupiah, Korban Meninggal Sakit Lambung Malah Disuruh Pura-pura Jadi Pasien Corona, Simak Penjelasannya!

Seperti sudah ramai diberitakan, Staf Khusus Bidang Kebijakan Fiskal dan Makro Ekonomi Menkeu Masyita Crystallin mengungkap kalau ada alokasi dana sebesar Rp75 triliun yang disalurkan melalui Kementerian Kesehatan.

Masyita menyebutkan, sebesar Rp 1,9 triliun sudah dialokasikan ke Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian kesehatan.

Pasien Covid-19 dan tenaga medis (Pinterest)

Dijelaskan, proses verifikasi data sebagian besar terpusat di Kemenkes, agar tata kelola dan proses penyaluran terjaga dengan baik.

Menurut dia, saat ini Kemenkes tengah melakukan verifikasi data yang diterima dari seluruh rumah sakit pusat dan daerah.

"Demi menjaga tata kelola yang baik, proses penyaluran (disbursement) harus melalui proses verifikasi data yang tidak mudah," ucapnya.

Baca Juga: PSBB Jilid 3 di DKI Jakarta Hampir Selesai, Pasien Positif Virus Corona di Satu Wilayah ini Malah Meroket Tajam Hampir 1000 Orang, Di Mana?

"Dan untuk penanganan Covid-19, sebagian besar terpusat di Kemenkes. Misalnya, untuk insentif nakes, Kemenkes menerima laporan dari semua RS pusat dan daerah. Untuk RS/UPT milik daerah, pelaporan dilakukan oleh pemerintah daerah," imbuh Masyita. (*)

Artikel ini telah tayang di Nakita.ID dengan judul 4 Bulan Berjibaku dengan Pandemi Corona, Akhirnya Angin Segar Berembus untuk Para Tenaga Kesehatan, Sosok Ini Desak Agar Upah Intensif Segera Cair,

Penulis : Diah Puspita Ningrum